cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
staialhikmahjakarta10@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Hikmah : Journal of Islamic Studies
ISSN : 20882629     EISSN : 25810146     DOI : -
Core Subject : Education,
HIKMAH (ISSN. 2088-2629) is a journal of Islamic Studies which published by ALHIKMAH Islamic Studies Institute Jakarta. This journal is published each semester. It is publication media for research results and the thoughts of lectures, intelectuals, and the observer of Islamic studies. By upholding the spirit of multi disciplinary studies, the HIKMAH journal is providing various research report and articles which related to the f eld of education, social, culture, law, politics, economy, and science. T ey are seriously studied in terms of islamic perspective. the substance of the writings is the responsibility of the writers and doesn’t necessarily ref ected the oppinion of the redaction.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies" : 6 Documents clear
MODERASI BERAGAMA DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK MASYARAKAT MULTIKULTUR Ahmad Faozan
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.170

Abstract

Abstract This article proposes the whole-school approach model, an approach to put multicultural education as strategy to involve all the stakeholders of schools in one system. Islamic education is a sub system of multicultural national education system. Religious moderation in Islamic education is a hidden curriculum, to present Islam as moderate religion, not to serve religious subject as violence and extremism. The strategy or religious moderation can be seen from some aspects, such as teacher, textbook and extra-curricular activities. Abstrak Artikel ini menawarkan model whole-school approach, pendekatan yang memandang pendidikan multikultural sebagai sebuah strategi pendidikan yang melibatkan semua elemen sekolah sebagai sebuah sistem. Pendidikan Agama Islam merupakan sub sistem dari sistem pendidikan nasional yang multikultural. Moderasi beragama dalam pendidikan agama Islam dijadikan sebagai hiidden curriculum berarti cara mengajarkan pendidikan agama Islam yang moderat, bukan pendidikan agama yang mengajarkan kekerasan dan keekstreman. Strategi moderasi beragama dalam pendidikan agama Islam untuk masyarakat Indonesia multikultural dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain guru, buku ajar dan kegiatan ekstrakurikuler.
SENGKARUT FORMALISASI SYARIAH DI INDONESIA Mohamad Mahrusillah
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.172

Abstract

Abstract This paper tries to trace the dispute (pro-konta) on sharia formalization in Indonesia and presents the description how far the sharia formalization is implemented. Regardless to the dispute, the difficulties to implement the formalization is no country in the world implement the sharia totally. This research is used social and historical approaches and also literary reviews on legislation, journal, quoting ulama’ ideas and their activities and others related opinions. Abstrak Artikel ini berupaya untuk melacak kekacauan (baca: pro-konta) mengenai formalisasi syariat di Indonesia, dan mencoba memberi gambaran seberapa jauh peluang formalisasi syariat ini disetujui. Namun terlepas dari adanya pro dan kontra mengenai gagasan formalisasi syariat, kesulitan dalam mewujudkan formalisasi tersebut adalah hingga saat ini tidak ada satu pun negara di dunia yang menerapkan formalisasi syariat secara utuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosial historis dengan menggunakan penelitian kepustakaan melalui pengumpulan dan studi literatur, legislasi, jurnal, dan mengutip pendapat ulama dan aktivis serta pendapat terkait lainnya.
IJTIHAD ‘VIRTUAL’ DAN FIQIH CORONA: RESPON ULAMA INDONESIA DI MUSIM PANDEMI Abdul Wafi Muhaimin
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.173

Abstract

Abstract Covid-19 has been announced as global pandemic by World Health Organization (WHO). All countries, including Indonesia, implemented the health protocols in preventing the spread of viruses. Among those protocols is social distancing either in lockdown or physical distancing. This policy disrupted the life order and habit, especially in religious ritual. The religious problems should be answered by the ulamas for the law certainty. In the normal situation, the discussion on fatwa is usually held by collective ijtihad (Ijtihad Jama’i). This way is done by MUI and its fatwa commission, NU and Its Bahtsul Masail, Muhammadiyah and Its Majlis Tarjih. Unfortunately, in covid-9 pandemic, the meeting for collective ijtihad is not easy to do because of the healthy protocol. Instead of that, the discussion to determine fatwa should be done as responding religious problems, but by virtual ijtihad via Zoom and others application, such as whatsapp groups. Therefore, this article discuss about the way ulamas responds the law-religious problems during Covid-19 pandemic. Abstrak Covid-19 telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) sehingga berbagai negara, termasuk Indonesia, menetapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus ini. Salah satunya adalah dengan melakukan social distancing baik dengan cara lockdown maupun hanya dengan melakukan physical distancing. Kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap tatanan kehidupan manusia, termasuk dalam ritual keagamaan. Tentu persoalan keagamaan harus mendapatkan jawaban dari para ulama agar umat mendapatkan kepastian hukum. Problemnya adalah, setiap persoalan hukum biasanya dalam kondisi normal dilakukan dengan cara kolektif (ijtihad jama’i), baik yang dilakukan oleh MUI dengan komisi fatwanya, NU dengan Lembaga Bahtsul Masailnya, Muhammadiyah dengan Majlis Tarjihnya, dan ormas-ormas lainnya. Namun dalam kondisi seperti sekarang ini (masa pandemi Covid-19) tentu tidak mudah untuk dilakukan. Maka muncullah terobosan baru dengan cara memaksimalkan kecanggihan teknologi, sehingga persoalan keummatan tetap bisa direspon dengan baik melalui ijtihad ‘virtual’, baik dengan cara melalui aplikasi Zoom maupun melalui chatting dengan memaksimalkan group-group Whatsapp (WAG). Oleh karena itu, kajian ini akan membahas tentang bagaimana para kyai (ulama) merespons persoalan hukum selama pandemi Covid-19.
KEDUDUKAN FATWA DI NEGARA MUSLIM: INDONESIA, BERUNAI DARUSSALAM, MALAYSIA, MESIR M. Zainul Hasani Syarif
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.174

Abstract

Abstract Muslims will face many complex problem. They need solution to overcome. When Prophet Muhammad lived, all the problem either worldly or heavenly, were attributed to him. But after his death, the role of the companions, successor and ulamas at that time were such fatwa giver/council. It continues today. So, council of fatwa has significant position, dealing with religious affairs and also state-nation problems. They will be a reference to solve the problems. The position of the fatwa council is different in every muslim countries. It also influenced to the products of fatwa. Abstrak Dari hari ke hari permasalahan yang dilami oleh ummat Islam khususnya semakin kompleks sehingga membutuhkan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Saat Nabi Muhammad masih hidup, semua urusan baik yang bersifat duniawi, terlebih yang menyangkut ukhrawi langsung disandarkan sepenuhnya kepadanya. Namun beda halnya setelah ia wafat maka peran sahabat, tabi’in, ulama atau sejenis majelis fatwa kemudian menjadi estafet dalam melanjutkan tradisi sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi sebelumnya. Itulah maka majelis fatwa mempunyai kedudukan penting, tidak hanya dalam urusan agama tetapi meyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara serta berkehidupan sebagai salah satu sumber rujukan yang bersifat logis maupun yuridis secara eksplisit dalam menata kehidupan yang layak dan semestinya. Sebagai salah satu referensi atau rujukan dalam mengatasi problematika, namun kedudukan fatwa pada masing-masing negara bebeda-beda sehingga berdampak pula terhadap kualitas fatwa yang diproduksi.
MASHLAHAH AL-MURSALAH SEBAGAI DALIL DAN METODE IJTIHAD Isnaini Isnaini
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.175

Abstract

Abstract Mashlahah al-mursalah (consideration of public interest) is a part of mashlahah (public interest), functions as argument and method to formulate the law when no legal argument to do or not to do. There is a ulama consensus on the allowance to consider public interest as argument or ijtihad method. This article explores various problem dealing with, ranging from the terminology, etymology, various of it, the requirement of mashlahah al-mursalah, and mashlahah al-mursalah as argument and ijtihad method and the implementation of mashlahah al-mursalah in early period, contemporary and the future. Abstrak Mashlahah al-mursalah adalah bahagian dari mashlahah, yang berfungsi menjadi dalil serta alat perumus hukum ketika tidak ada dalil hukum yang menyuruh atau melarang. Maka di sini terdapat ketidaksepakatan ulama tentang kebolehan berhujjah sebagai dalil dan metode ijtihad. Walaupun seperti itu, mashlahah mursalah telah memberikan solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perbuatan manusia yang terkait hukum semenjak zaman Nabi Saw. sampai sekarang. Dalam artikel ini akan dipaparkan berbagai persoalan terkait dengan mashlahah al-mursalah, mulai terminology mashlahah al-mursalah dari sisi etimologi dan terminologi, macam-macam, syarat-syarat kehujjahan mashlahah al-mursalah, mashlahah al-mursalah sebagai dalil dan metode ijtihad dan perwujudan mashlahah al-mursalah di zaman klasik, kontemporer dan masa mendatang.
HUKUM TALAQ ISTERI KETIKA HAIDH: SATU ANALISIS HADITH DAN FIQH Nabilah Yusof
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.171

Abstract

Abstract This article deals with the divorce occurred during the wife’s menstrual period. It aims to examine the status of hadiths on the law of divorce during the wife’s menstrual period and also the opinion of fiqih madhab on it. The research is library research with analysis and descriptive method. Some hadiths on it are analyzed with takhrij method, either the text of hadith or the chains of transmitter (sanad). The article also analyses the opinion of fiqh scholars on the law of divorce during the wife’s menstrual period. Based on shariah, the divorce is allowed if the husband divorce the wife in non-menstrual and before having a sexual intercourse. But if the divorce occurred during the wife’s menstrual period, there are many opinions among ulama. The result of this research shows that majority ulama stated it is unlawful if if the husband divorce the wife during her menstrual period, and his divorce is unlawful. But, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah said that the divorce is not in line with shariah and unlawful and the husband is regarded sin doer. Abstrak Artikel ini adalah berkaitan dengan Talak Isteri Ketika Haidh. Penulisan ini bertujuan untuk meneliti status hadis-hadis berkaitan hukum talak isteri ketika haidh serta pandangan mazhab fiqh mengenainya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Penulis menganalisis hadis-hadis tersebut melalui kaedah takhrij (redaksi) hadis yaitu, analisis matan (teks) dan sanad hadis seterusnya meneliti pandangan para fuqaha sekitar hukum talak ketika isteri dalam keadaan haidh. Menurut hukum syarak, talak sah apabila suami menceraikan isteri pada saat isteri dalam keadaan suci yang sebelumnya tidak digauli. Namun jika talak dijatuhkan saat isteri dalam keadaan Haidh, antara jumhur dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah serta beberapa fuqaha berbeda pandangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut jumhur ulama, hukum suami yang mentalak isteri ketika Haidh adalah haram dan hukum talaknya adalah sah. Namun, menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, talak tersebut tidak disyariatkan dan talak yang dijatuhkan tidak sah, serta suami tetap dianggap telah berdosa.

Page 1 of 1 | Total Record : 6